Abstrak :
Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi
dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan
ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, perlu menetapkan
Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor
11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05
Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2014.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Garut diatur tentang :
1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Ketua KPU
2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yaitu Anggota KPU yang
membidangi divisi :
a. Teknis Penyelenggara;
b. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM;
c. Perencanaan Data dan Informasi;
d. Hukum dan Pengawasan.
3. Atasan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi adalah Sekretaris KPU Kabupaten Garut.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Sub Bagian Pro.
5. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi Pejabat yang ditetapkan pada masing-masing Sub Bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Garut.