Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 87/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak : 

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, perlu menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2014. 

Dalam Keputusan KPU Kabupaten Garut diatur tentang : 

1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Ketua KPU

2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yaitu Anggota KPU yang membidangi divisi :

    a.  Teknis Penyelenggara;

    b.  Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM;

    c.  Perencanaan Data dan Informasi;

    d.  Hukum dan Pengawasan.

3.  Atasan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi adalah Sekretaris KPU Kabupaten Garut. 

4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Sub Bagian Pro. 

5. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi Pejabat yang ditetapkan pada masing-masing Sub Bagian  pada Sekretariat KPU Kabupaten Garut.